Pengamat: Pemberlakuan Asuransi Bagi Kendaraan Bermotor Harus Ada Peran Pemerintah

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan asuransi bagi kendaraan bermotor, baik motor atau mobil membebani masyarakat. Karena selama ini masyarakat sudah membayar asuransi Jasa Raharja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah ditemui indopos.co.id di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Ia menilai kebijakan tersebut belum ideal diberlakukan Januari 2025 mendatang. Sebab, skema dan pengelolaan asuransi tersebut belum jelas.
“Idealnya kapan saja, paling cepat 2026. Dan masyarakat juga harus tahu siapa pengelolanya? Kan belum jelas,” katanya.
Skema program asuransi tersebut, menurutnya, juga harus jelas. Juga dengan kategori dari masing-masing kendaraan yang dimiliki.
“Jadi harus ada kategori, tidak semua kendaraan. Kasihan mereka yang jadi ojek online,” tegasnya.
“Juga harus ada peran pemerintah, tidak seluruhnya dibebankan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil ataupun motor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
Untuk diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan dan dapat ditunjuk oleh pemerintah kepada kelompok tertentu. (nas)