Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polri akan Evaluasi Penyidik Polda Jabar

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan melakukan pembenahan terhadap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Eky, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
“Ini menjadi evaluasi bersama. Kita melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada bagaimana proses itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Polri tentu menghormati putusan hakim PN Kota Bandung, Jabar, yang mengabulkan gugatan pemohon Pegi Setiawan.
“Kita akan tunduk putusan hakim yang ada,” ujar Djuhandhani.
Di sisi lain, pihaknya masih mendalami penanganan kasus tersebut. Sebab Bareskrim telah memberikan petunjuk dan arahan terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Terkait kasus Pegi kami sepakati bahwa, penanganan yang sudah ada walaupun sudah kami asistensi, tapi menyangkut berbagai aspek-aspek penyidikannya atau pun aspek berkembang di masyarakat kita dalami,” imbuh Djuhandhani.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jabar. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.
“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman di PN Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (dan)