Nasional

E-voting, BRIN: Diujicobakan di 27 Pilkada Kabupaten dan 1.750 Pilkades

INDOPOSCO.ID – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terus melakukan riset terkait pemilu elektronik. Kepala Organisasi Riset Elektronik dan Informatika, BRIN Budi Prawara mengatakan, riset menuju pemilu elektronik di Indonesia sudah dilakukan sejak 2009 lalu

“Saat ini sudah dilakukan uji coba Pemilu elektronik di sejumlah daerah (Pilkada) 27 kabupaten dan 1.750 pilkades (Pemilihan Kepala Desa),” ungkap Budi Prawara dalam acara daring, Rabu (19/6/2024).

Ia menuturkan, e-voting ini adalah sistem pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia (Jurdil, Luber). Mulai dari pembuatan surat suara, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi hingga penayangan hasil secara elektronik.

“Pemilu ini kan amanat undang-undang (UU). E-voting yang dilakukan BRIN sudah dilakukan uji materi di 2009,” katanya.

“Uji materi di MK disepakati. Jadi coblos, contreng sama dengan Sentul panel komputer,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, rekayasa dilakukan dengan penyusunan standar teknis dan operasional e-voting. Yang sebelumnya dilakukan clearing teknologi yang digunakan di sejumlah negara di dunia.

“Kita sudah lakukan pengembangan sistem e-voting seperti perangkat e-voting, sistem rekapitulasi pemilih dan sistem rekapitulasi hasil,” terangnya.

“Kita juga sudah melakukan simulasi e-voting di Bantaeng di 2012,” imbuhnya.

Ia menuturkan, banyak Bupati yang menginginkan penerapan e-voting di Pilkades. Dan pertama kali diterapkan di Boyolali, Jembrana dan Musirawas di 2013.

“Kami terus mengembangkan sistem e-voting ini dengan melibatkan perusahaan BUMN,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button