Nasional

MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur, Bawaslu : Tak akan Tebang Pilih dalam Pengawasan

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan calon kepala daerah di tahun 2024 ini.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang telah mengubah batas usia calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Pilkada serentak, yang dinilai publik sebagai upaya untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo, sebagai calon gubernur.

“Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan dilakukan harus sama posisinya. Siapa pun yang maju sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil walikota tentu pengawasannya harus dilakukan sama,” kata Lolly kepada wartawan di Nusa Penida, Bali, Minggu (2/6/2024).

Ketika ditanya bagaimana tanggapan Bawaslu atas putusan MA tersebut, Lolly pun enggan mengkritisinya. Pasalnya, Bawaslu hanyalah sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertindak dalam menjalankan perundangan terkait pemilu.

“Bawaslu itu pelaksana UU. Dalam konteks (putusan MA) ini tentu Bawaslu harus menghormatinya,” ucapnya.

Meski begitu ucap Lolly, putusan MA itu masih ditunggu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disinkronisasi.

“Tetapi putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diadopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU),” ucapnya.

“Dan jika nanti sudah menjadi keputusan yang final dan mengikat tentunya kita menghormatinya sebagai sesuatu hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu,” tandasnya menambahkan.

Diketahui, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU pada Rabu (29/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa terhitung sejak penetapan menjadi terhitung sejak pelantikan.

Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Dan tdak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button