Nasional

Kabar Gembira, Guru ASN P3K Bisa Jadi Kepala Sekolah

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan, jenjang karir guru aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak ada. Hal ini merujuk undang-undang (UU) ASN.

Namun merujuk turunan UU ASN, menurut dia, sangat memungkinkan guru ASN P3K bisa menempati jabatan penting, seperti kepala sekolah. “Contohnya sudah banyak di beberapa daerah. Seperti Barito Utara, kepala daerah mengangkat ASN P3K jadi kepala sekolah,” ujar Nunuk Suryani saat berkunjung di SDN Percobaan Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan, untuk guru status honorer tidak bisa menjabat sebagai kepala sekolah. Karena, ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Selain bisa menjadi kepala sekolah, ASN P3K bisa juga menjadi pengawas sekolah,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada guru ASN P3K tidak mengenal masa kerja, tetapi masa kontrak. Sebab, masa kerja hingga masa usia pensiun.

“Yang 5 tahun itu, masa kontrak bukan masa kerja. Karena masa kerja itu sampai pensiun,” jelasnya.

Untuk perpanjangan masa kontrak, masih ujar Nunuk, ditentukan dari penilaian kinerja. Jadi tidak ada lagi proses seleksi dari awal.

“Jadi saat perpanjang kontrak tidak ada lagi tes, tapi dinilai dari kinerja,” ujarnya.

“Ketika seorang guru jadi ASN P3K maka wajib mengelola tugas administrasi, jadi jangan mengeluh. Ini untuk penilaian saat perpanjang kontrak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percobaan Palangka Raya Rine Susanti mempertanyakan, terkait jenjang karir ASN P3K. Selain itu, guru kelas V ini mempertanyakan terkait mekanisme perpanjangan masa kerja ASN P3K.

“Apakah ada jenjang karir atau kenaikan jabatan bagi guru ASN P3K?” ujarnya.

“Dan apakah saat perpanjangan masa kerja, guru ASN P3K harus mengikuti tes lagi,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button