Nasional

Ajukan Keberatan Dipilihnya Suhartoyo, Pengamat Kompak Nilai Anwar Usman Cacat Intelektual

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali jadi sorotan. Setelah pemecatan dirinya akibat dianggap melanggar etik dalam putusan yang melenggangkan Gibran sebagai cawapres Prabowo, kini Usman dikabarkan mengajukan keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Bagi Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr M Taufik SH MH, pengajuan keberatan yang dilakukan Anwar Usman itu tidak tepat mengingat dirinya sedang diskors pasca dipecat oleh Majelis Kehormatan mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Anwar Usman tidak punya wrwenang apapun terhadap musyawarah hakim MK yang memutuskan Suhartoyo jadi Ketua MK. Karena Anwar bukan lagi pejabat MK. Kemudian sebagai hakim fungsional pun dia sedang diskors sehingga dia tidak bisa menangani perkara,” kata M Taufik kepada INDOPOS.CO.ID, Jumat (23/11/2023).

Kata Taufik, dipilihnya Suhartoyo pun dilakukan sesuai prosedur. “Dipilih sudah sesuai mekanisme yang ada dan juga terbuka,” ucapnya.

Dia pun menduga tindakan Usman yang melakukan keberatan dipilihnya Suhartoyo itu adalah alasan politis guna memyelamatkan produk hukum MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres cawapres.

“Suhartoyo sudah sah diputuskan. Keberatan ini alasan polisitis dan ini juga mengindikasikan keputusan Anwar sebagai Ketua MK Adalah keputusan politis, termasuk MK-90,” cetusnya.

Atas dasar itu, lanjut salah satu dosen di universitas di Jawa Tengah ini apa yang dilakukan Usman adalah sebagai tindakan cacat intelektual.

“Saya mengindikasikan Anwar sudah kehilangan intelektual, dan kehilangan kecerdasan. Kenapa? Jangankan mengajukan keberatan, pelanggaran etika yang dilakukannya adalah suatu hal yang terlarang atau tercela sebagai hakim yang mulia,” pungkasnya.

Tak hanya M Taufik, sorotan tajam atas keberatan Anwar Usman terhadap dipilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK juga diutarakan oleh pengamat politik Muslim Arbi.

Ia menjelaskan, keberatan Anwar Usman dengan diangkat nya Suhartoyo sebagai ketua MK, semakin membuka skenario kebenaran adanya skenario memuluskan Gibran sebagai Cawapres.

“Keberatan ini bisa jadi akibat tidak puas dan terbongkar nya skenario ini. Apalagi Ketua MK Suhartoyo membuka gugatan baru tentang batas usia Capres dan cawapres,” ucapnya juga kepada Indopos.co.id.

Tidak hanya itu, ujar Muslim, keberatan Anwar Usman semakin mempertegas misi dia sebagai ketua MK selama ini.

“Dan bisa jadi ada skenario besar di balik ini. Namun skenario itu gagal dengan lengsernya Usman dari kursi ketua MK,” ujarnya.

Direktur Gerakan Perubahan ini pun meminta permusyawaratan hakim MK tidak memgabulkan permohonan Anwar Usman.

“Keberatan Anwar Usman ini tidak perlu ditanggapi karena dia tidak punya hak hukum. Selain sudah terbukti melanggar etika oleh MKMK, status dia juga sebagai anggota keluarga Istana yang di larang oleh UU,” tegasnya.

Bahkan, Muslim pun justru memgimbau Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim MK demi manjaga marwah lembaga peradilan konstitusi tersebut. “Setelah dinyatakan melanggar etik, seharusnya dia punya rasa malu dan mundur dari hakim,” cetusnya menambahkan.

Sebelumnya, eks Ketua MK Anwar Usman mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.

“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).

Enny menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” ujar dia.

Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata Enny. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button