Nasional

KPK Deklarasikan Ber-AKHLAK sebagai Fondasi Budaya Kerja ASN yang Profesional

INDOPOSCO.ID – Sejak dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juni 2021, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban sebagai ASN. Dalam menjalankan kewajibannya, insan KPK bertanggung jawab melaksanakan tugas pelayanan publik, kebijakan, serta menjadi perekat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan deklarasi Ber-AKHLAK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/10/2023). Nilai-nilai dasar ASN Ber-AKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Dalam rangka internalisasi dan implementasi nilai-nilai dasar Ber-AKHLAK di lingkungan KPK maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan insan KPK. Oleh karena itu, dilaksanakan “Deklarasi Budaya Ber-AKHLAK” untuk menandai komitmen yang kuat dari KPK,” kata Firli.

Menurut Firli, nilai-nilai dasar Ber-AKHLAK penting untuk diseragamkan agar dapat menjadi pendorong, penyemangat, dan memperkuat fondasi budaya kerja pegawai KPK, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, nilai-nilai dasar ASN Ber-AKHLAK resmi diluncurkan oleh Presiden Joko WIdodo Pada 27 Juli 2021. Nilai ini berorientasi pada pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif. Peluncuran nilai ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.

“Nilai Ber-AKHLAK ini sesungguhnya sejalan dengan asas KPK, yakni akuntabel, transparan, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum. Oleh karena itu nilai inilah yang penting untuk diimplementasikan insan KPK,” kata Firli.

Melalui nilai-nilai Ber-AKHLAK, seluruh insan KPK diharapkan tidak hanya fokus pada pelayanan masyarakat, namun juga dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, menerima segala kritik dan masukan dari masyarakat, serta terus melakukan perbaikan tanpa henti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas berharap ber-AKHLAK jadi core value ASN untuk dapat mendorong implementasi birokrasi kelas dunia, meningkatkan indeks persepsi korupsi, serta mewujudkan efektivitas pemerintah yang baik.

“Mudah-mudahan ber-AKHLAK ini bisa menjadi fondasi para ASN untuk bangga melayani masyarakat. Ini tentunya sesuai dengan branding yang ingin kita wujudkan, yaitu “Bangga Melayani Bangsa,” jelas Azwar Anas.

Dalam mewujudkan tujuan tersebut, KemenPAN RB melakukan tujuh agenda transformasi. Azwar merinci agenda tersebut meliputi transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-PNS, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja institusi.

Sebagai penguatan budaya kerja institusi, tercetuslah nilai ASN Ber-AKHLAK. Dalam survei implementasi Ber-AKHLAK nasional yang dilakukan KemenPAN RB pada 2022, nilai indeks yang didapat adalah sebesar 60.9 %, yang artinya implementasi di setiap instansi berada pada kategori cukup sehat.

Deklarasi Ber-AKHLAK berlangsung secara hybrid yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK, dengan dipimpin Sekretariat Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Deklarasi dilanjutkan penandatanganan plakat sebagai simbolik yang dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Dalam gelaran ini juga diumumkan pemenang survei penerapan Ber-AKHLAK di lingkungan KPK. Turut hadir secara langsung Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button