Dinsos Kabupaten Serang Komitmen Selesaikan Persoalan Sosial di Tengah Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang terus melakukan peningkatan kinerjanya. Dinsos berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.
Dinsos Kabupaten Serang sebagai instansi pemerintah yang menangani urusan sosial telah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial terhadap PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
Pelayanan tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan sosial, pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial.
Baca Juga : Plt Gubernur Perintahkan Dinsos Segera Tangani Pemuda Lumpuh Layu di Jeneponto
Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Priyanto mengatakan, hingga Juni 2022 pihaknya telah banyak melakukan pelayanan kepada PPKS. Mulai dari penanganan anak terlantar, anak balita terlantar, anak memerlukan perlindungan khusus dan anak berhadapan hukum.
“Kemudian, menangani anak dengan kedisabilitasan, lansia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, gelandangan pengemis, pekerja migran bermasalah, proses pengangkatan anak,
dan PPKS lainnya,” kata Subur Priyanto, Senin (15/8/2022).
Subur mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan dalam upaya rehabilitasi sosial kepada PPKS maupun keluarga PPKS.
“Langkah-langkah yang sudah diambil antara lain dukungan psikososial, pemberian bimbingan sosial, pemberian pelatihan keterampilan, pemberian alat bantu, pemberian kebutuhan dasar, pendampingan sosial bagi PPKS yang berhadapan dengan hukum (anak berhadapan hukum dan anak memerlukan perlindungan khusus), pemenuhan hak-hak anak dan proses penyiapan reunifikasi keluarga,” ungkap Subur.
Dalam merespons setiap kasus, kata Subur, Dinsos Kabupaten Serang juga memiliki mitra kerja. Bersama mitra kerjanya ini, Dinsos melakukan sinergi dan bersama-sama mengatasi persoalan sosial.
“Mitra kerja itu antara lain, Sentra Galih Pakuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai bidang permasalahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan pilar sosial baik di tingkat desa maupun kecamatan,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Subur, Lembaga Kesejahteraan Sosial Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Lembaga Perlinduhgan Anak (LPA) Kabupaten Serang, Polres Serang Kabupaten, Polres Serang Kota dan Polres Cilegon, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Sosial Dinsos Provinsi Banten. (adv)