KPK Periksa Saksi Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli LNG Pertamina

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Pertamina (Persero) Bayu Satria Irawan untuk mendalami perihal tahapan teknis dilaksanakannya jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK memeriksa Bayu sebagai sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto sebagai saksi pada Kamis (30/6). Tim penyidik mengonfirmasi saksi tersebut terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (bro)