Nasional

Kuasa Hukum Adam Damiri Siapkan Pengajuan Kasasi ke MA

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Adam Rahmat Damiri menyiapkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Kami ajukan kasasi. Kami berharap memori kasasi tersebut benar-benar dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas,” kata kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/8).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.

Yuridio menegaskan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum. Namun pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.

Baca Juga: Vonis Mantan Dirut Asabri Dipotong 5 Tahun

Kuasa hukum lainnya, Anang Yuliardi, mengatakan kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengorupsi dana senilai Rp 22,7 triliun.

“Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda,” katanya menegaskan seperti dikutip Antara, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri mengatakan pihaknya sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan korupsi. Bukan kepada mereka yang tidak bersalah, seperti Adam Damiri.

“Tentu sangat berterima kasih dan menghormati putusan PT DKI Jakarta, di mana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi,” katanya menegaskan. (mg1)

Back to top button