• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Program PTSL, Beri Kemudahan Sertipikasi Tanah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 April 2022 - 00:30
in Nasional
ptsl

Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Kota Salatiga, Kamis (14/4/2022). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak dalam memberikan jaminan kepastian hukum Hak atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak hanya tanah yang dimiliki oleh masyarakat saja, akan tetapi juga mendaftarkan tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luqman Hakim, yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Kota Salatiga, Kamis (14/4/2022) mengatakan, PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dengan prosedur yang mudah dan cepat.

BacaJuga:

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

“Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya bisa melalui PTSL. Khususnya bagi masyarakat yang hadir di kegiatan hari ini kebanyakan dari tokoh keagamaan seperti pengurus pesantren, pengurus masjid, ustad dan kyai, bisa urus tanah wakafnya melalui PTSL,” ungkapnya.

Lebih lanjut Luqman Hakim mengatakan, selain gencar memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertipikasi bagi tanah wakaf. Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bantah Harga Tanah di IKN Naik Tinggi

“Kita harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertipikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang,” ujarnya.

Senada dengan Luqman Hakim, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Aris Munanto mengatakan, Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga selain memfasilitasi kepengurusan tanah masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, pihaknya juga fokus memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya dengan prosedur yang mudah melalui PTSL.

“Karena berkesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara gratis dan lebih cepat,” ungkapnya.

Aris Munanto juga mengatakan, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar.

“Saya yakin itu potensial untuk hilang kalau tidak didaftarkan karena zaman dulu, kuburan itu kan masih di pinggir hutan atau kampung tidak ada harganya tapi sekarang tanah itu sudah di tengah kota. Sekarang aja orang berani tinggal di atas kuburan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Mulyanto menegaskan, terkait dengan kegiatan penyertipikatan untuk tanah-tanah ibadah pihaknya akan sangat mendukung.

“Tidak hanya sertipikasi tanah masjid, pesantren, atau kuburan tapi kalau ada yang ingin memberikan kepastian hukum untuk tanah peribadatan lain seperti gereja, pura, dan lainnya, kami akan siap melayani,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong legalisasi aset tanah masyarakat, pemerintah, BUMN, pengusaha, yayasan/pesantren, dan tanah wakaf.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertipikasi tanah milik mereka,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikasi. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. (nas)

Tags: Kementerian ATR/BPNPTSLSertipikasi Tanah

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35
May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern
Nasional

May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern

Kamis, 30 April 2026 - 22:01
KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur
Nasional

KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1404 shares
    Share 562 Tweet 351
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.