Nasional

LSF Berpendapat Sensor Film Tidak Kekang Kreativitas Sineas

INDOPOSCO.ID – Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan sensor film bukan bermaksud untuk mengekang kreativitas para sineas.

“Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-undang Perfilman,” ujar Rommy dalam taklimat media, seperti dikutip Antara, Selasa (22/3/2022).

Dia menambahkan Komisi II LSF mencatat bahwa sepanjang 2021 ada 8.858 kali pemantauan. Pemantauan dilakukan hanya di televisi dan jaringan informatika karena selama pandemi Covid-19, bioskop tidak beroperasi.

Dari jumlah tersebut, terdapat 7.597 kasus temuan, di antaranya 2.602 tayangan tanpa melalui proses sensor, 2.793 film yang saat penayangan tidak mencantumkan surat tanda lulus sensor (STLS), sebanyak 2.602 film yang ditayangkan dengan data film berbeda dengan yang didaftarkan untuk disensor.

Baca Juga: Film “Moonfall” Kuasai Box Office Korea Selatan

Bahkan ada 149 film yang ditayangkan dengan STLS yang sudah kedaluwarsa, kemudian pemantauan pada sebanyak 1.912 film asing yang ditayangkan dengan sulih suara.
Secara umum, kata dia, dapat disimpulkan bahwa sebelum film atau iklan diproduksi, banyak perusahaan film tidak terlalu ketat dalam merencanakan produksinya, khususnya tidak terlalu mempertimbangkan produksinya akan digolongkan untuk penonton usia berapa tahun.

“Perusahaan film juga belum menyadari sepenuhnya ihwal kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat karya sesuai penggolongan usia tertentu, sebagaimana diamanatkan peraturan dan perundangan. Mereka justru menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan, penilaian, serta penetapan penggolongan usia yang diberikan LSF,” terang dia.

Anggota LSF, Tri Widyastuti, mengatakan sebagian besar sineas memang kurang mengetahui mengenai klasifikasi usia tersebut. Oleh karena itu, pihaknya melakukan edukasi pada sineas dan juga pihaknya melayani audiensi bagi sineas yang ingin membuat film.

“Kebanyakan para sineas itu tidak memahami UU tersebut, setelah bertemu dengan LSF baru kemudian mereka mengetahuinya. Misalnya ada adegan tentang peredaran narkoba di film itu, bahkan kita bisa belajar dari film tersebut. Itu tidak diperbolehkan dan mereka baru mengetahuinya setelah bertemu dengan LSF,” terang Widyastut.

Anggota LSF, Nasrullah mengatakan memang ada permintaan dari produsen film agar klasifikasi usia film mereka diperluas. Namun kemudian LSF mengkaji kembali apakah sudah sesuai atau belum konten yang ada di film dengan klasifikasi umur tersebut. (mg1)

Back to top button