Polri Bakal Tindak Pelanggar Karantina, Komunikolog: Mereka Bukan Pemadam

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa polisi akan menindak tegas bila menemukan dugaan pelanggaran kekarantinaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Komunikolog Emrus Sihombing melalui gawai, Minggu (6/2/2022). Ketegasan kepolisian tersebut, menurut dia, merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Ini agar setiap orang, sipapapun dia, baik itu warga negara Indonesia (WNI) dan atau warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Indonesia taat terhadap peraturan terkait dengan penanganan Covid-19. “Ini bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tak terkecuali terkait kekarantinaan,” katanya.
Ia mengatakan, virus Covid-19 merupakan “musuh” bersama dan kemanusiaan di seluruh belahan dunia. Sebab, virus Covid-19 telah menelan korban meninggal tak sedikit. “Pandemi Covid-19 juga telah menimbulkan kelesuan ekonomi di setiap negara,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Melonjak, IDI Kota Tangerang Tegas Jangan Remehkan Omicron!
Dari aspek komunikasi, lanjut dia, tindakan tegas Polri tersebut sebagai simbol non-verbal yang bermakna bahwa kepolisian sangat perduli terhadap keselamatan nyawa manusia. Kebijakan tersebut, menurut dia, tidak berlebihan karena kepolisian jadi garda paling depan dalam penanganan Covid-19.
“Semua pihak, termasuk orang (siapapun, red) yang terkait dengan kekarantinaan, agar sungguh-sungguh mentaati segala aturan menghadapi ancaman virus Covid-19,” tegasnya.
“Di satu sisi, menurut saya sebagai komunikolog, pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut merupakan pesan komunikasi yang antisipatif, proaktif dan untuk keselamatan manusia dari serangan Covid-19,” imbuhnya.
Pernyataan kepolisian tersebut juga, masih ujar Emrus, sebagai fungsi pendidikan hukum, dalam bentuk ketaatan hukum setiap individu di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, pesan yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut menunjukkan bahwa Divisi Humas Polri telah menjadi “kepala komunikasi” di ruang publik bukan “ekor komunikasi” atau “pemadam kebakaran”. (nas)