• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Ini Kata Luhut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 18:47
in Nasional
ppln

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Foto: Antara/Fauzan/pras.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengetatan pintu masuk mampu berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, beberapa kebijakan yang perlu diubah.

BacaJuga:

Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipersoalkan, DPR Tegaskan Bukan Efek “Doping”

DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Tenggat SE 7/2026

Komisi II Dukung ILASPP: Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

“Perlu ada perubahan strategi seiring tingginya kasus akibat transmisi lokal. Pemerintah mengubah aturan masa karantina, 7 hari menjadi 5 hari,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ketentuan masa karantina yang baru itu berlaku, bila warga Indonesia maupun wegara negara asing (WNA) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Baca juga: Omicron Mengganas, Luhut: Kita Cukup Siap

“Dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru divaksin dosis pertama harus karantina tujuh hari,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, pemerintah tidak melonggarkan masa karantina bagi mereka yang belum divaksin dua dosis. Sebab, kelompok PPLN menyumbangkan terbanyak varian Omicron di Indonesia.

“Sebagian besar PPLN adalah varian Omicron dan berbagai riset telah dilakukan bahwa inkubasi virus ini berada hingga 3 hari,” imuhnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini.

“Dalam ratas hari ini, Presiden mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini,” imbaunya. (dan)

Tags: LuhutPPLN

Berita Terkait.

misbakhun
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipersoalkan, DPR Tegaskan Bukan Efek “Doping”

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:19
guru honorer
Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Tenggat SE 7/2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09
Aher
Nasional

Komisi II Dukung ILASPP: Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:38
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem Esports Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:08
Yusron-Ambary
Nasional

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.