Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Ini Kata Luhut

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengetatan pintu masuk mampu berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, beberapa kebijakan yang perlu diubah.
“Perlu ada perubahan strategi seiring tingginya kasus akibat transmisi lokal. Pemerintah mengubah aturan masa karantina, 7 hari menjadi 5 hari,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ketentuan masa karantina yang baru itu berlaku, bila warga Indonesia maupun wegara negara asing (WNA) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: Omicron Mengganas, Luhut: Kita Cukup Siap
“Dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru divaksin dosis pertama harus karantina tujuh hari,” ujar Luhut.
Ia menambahkan, pemerintah tidak melonggarkan masa karantina bagi mereka yang belum divaksin dua dosis. Sebab, kelompok PPLN menyumbangkan terbanyak varian Omicron di Indonesia.
“Sebagian besar PPLN adalah varian Omicron dan berbagai riset telah dilakukan bahwa inkubasi virus ini berada hingga 3 hari,” imuhnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini.
“Dalam ratas hari ini, Presiden mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini,” imbaunya. (dan)