Nasional

Tak Mubazir, Gedung Bekas Pemerintahan Bisa Disewakan ke Pengusaha Asing hingga Museum

INDOPOSCO.ID – Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), maka status Jakarta bukan Daerah Khusus Ibukota (DKI). Untuk itu harus diubah namanya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie melalui gawai, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, hingga sampai kini beium ada agenda pembicaraan terkait perubahan nama Jakarta. Hingga pemanfaatan gedung-gedung di Jakarta pasca pemindahan IKN nanti.

“Jadi gedung bekas pemerintah seperti gedung MPR/ DPR, Kejagung, Mabes Polri dan kantor lainnya ini nanti untuk apa? Akankah di hibahkan ke Pemprov Jakarta atau apa? Atau disewakan,” katanya.

Baca Juga : Jadi Ibu Kota Baru, Kata Gubernur Kaltim Warganya Tak Terganggu Pendatang

Ia mengungkapkan, gedung bekas pemerintahan bisa saja disewakan kepada pengusaha asing. Atau dijadikan museum seperti di Dallas Texas.

“Bisa juga gedung bekas pemerintahan digunakan sebagai kantor perdagangan internasional jadi tak mubazir. Seperti Manhattan di New York selain jadi pusat bisnis dan perdagangan tempat ini juga markas Wall Street sampai Gedung PBB,” ungkapnya.

Kendati, ada wacana menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian. Ia menuturkan, hal serupa dilakukan oleh sejumlah negara seperti Amerika Serikat, menjadikan New York sebagai Kota Bisnis dan Washington DC menjadi Ibu Kota.

Dan Malaysia memindahkan ibukotanya ke Putrajaya dari Kuala Lumpur. “Dari kedua negara ini jelas berbeda. Jarak kedua kota bisa ditempuh dengan melalui jalur darat. Sementara IKN dan Jakarta harus menggunakan pesawat terbang,” katanya.(nas)

Back to top button