KontraS Kecam Dugaan Praktik Perbudakan Modern di Sumatera Utara

INDOPOSCO.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras dugaan praktik perbudakan modern yang yang terjadi di Rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penemuan kerangkeng dan dugaan praktik perbudakan itu, berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Terbit Rencana sebagai penerima suap.
Dia menerima suap dari kontraktor menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lokasi dari kerangkeng berada pada lahan belakang rumah Bupati dan praktik tersebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Komnas HAM: Terobosan Hukum Korban Herry Wiryawan Langka
“Praktik semacam ini dapat dipastikan sebagai bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang merupakan kejahatan lintas batas dan sangat memprihatinkan,” kata kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Selain perbudakan, para korban juga mengalami bentuk pelanggaran HAM dan tindakan tidak manusiawi lainnya seperti tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan ruang gerak, perampasan kemerdekaan seseorang.
Tindakan keji lainnya ialah penyiksaan, upah yang tidak layak, makanan yang tidak layak dan dihalanginya akses informasi dengan pihak luar.
“Kami menilai bahwa kejahatan ini tidak hanya dilakukan oleh Bupati Langkat, melainkan melibatkan banyak pihak. Baik yang dilakukan secara sengaja maupun dalam bentuk pembiaran,” nilainya.
Dugaan adanya tindakan penyiksaan yang dialami oleh para pekerja seperti dipukul hingga mengalami lebam dan luka. Tindakan tersebut telah mencoreng norma konstitusi.
“Tentu saja mencederai norma konstitusi, yang mengamanatkan bahwa hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun,” imbuh Fatia. (dan)