Nasional

Pemkot Tangerang Kembali Terapkan WFH

INDOPOSCO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai tanggal 24 Januari 2022 kembali menerapkan work from home (WFH) kepada pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menuturkan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali. Maksimal 50 persen pegawai yang work from office (WFO) dan 50 persen lagi WFH untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kriteria non esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” kata Herman

Baca Juga : Tangerang Raya Diprediksi Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Lebih lanjut Sekda menerangkan untuk OPD yang masuk dalam kriteria kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen WFO.

“Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” ujar Herman, Senin (24/1/2022)

Sekda menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal WFH diwajibkan untuk mengikuti kegaiatan Operasi Aman Bersama (OAB) di masing – masing wilayah binaan OPD tersebut.

“WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” pungkas Herman.(dam)

Back to top button