• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Ungkap Penipuan Investasi Modus Aplikasi Robot Trading

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 20:44
in Nasional
robot trading

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan penipuan investasi dengan modus menjual aplikasi Robot Trading Evotrade secara ilegal.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka di mana dua tersangka sudah ditahan, dua tersangka dikenakan wajib lapor, dan dua orang tersangka lainnya buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan itu menjual aplikasi robot trading tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam ekspose kasus di Mabes Polri, Jakarta.

BacaJuga:

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Whisnu menjelaskan para tersangka menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga enam ke dalam.

Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk investasi bodong atau palsu. Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Baca Juga: Polri Gerebek Penampungan Calon Pekerja Imigran Ilegal

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana dikarenakan keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

“Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri (Kemendag RI, red.),” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, kegiatan tersebut masuk kategori risiko tinggi, yaitu kegiatan perdagangan aplikasi robot “trading” melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan jumlah anggota (member, red.) ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain.

Penjualan sistem dalam aplikasi robot “trading” itu menawarkan tiga paket seharga 150 dolar AS, 300 dolar AS, dan 500 dolar AS Para “member” yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

Dalam kasus robot “trading” ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi “member” yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan dua persen.

“Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua dilakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dicari, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini tertangkap,” kata Whisnu.

Selain itu, operasional dari aplikasi robot “trading” itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu dilakukan secara ilegal.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun inisial para tersangka, yakni AD (35) selaku pelaku utama, pemilik, membiayai pembuatan “website”, dan menyiapkan “basecamp” untuk para karyawan, dan AMA (31) berperan sebagai pelaku utama, selaku “owner” bersama-sama dengan AD. Keduanya berstatus DPO atau buron.

Dua tersangka yang sudah ditahan berinisial DES (27) selaku pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade dan MS (26) berperan sebagai kepala admin dengan tugas merekap deposit para “member” dan menyetujui dana yang di “withdrawel member”.

Kemudian dua tersangka yang dilakukan penahanan di luar atau wajib lapor, yakni AK (42) selaku dirut hanya sebagai boneka, digaji 2 X oleh perusahaan melalui D, tapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenamya dan D (42) perannya atas perintah AMA mengurus akta/perizinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi dirut. (bro)

Tags: Aplikasi Robot TradinginvestasiModuspenipuanPolri

Berita Terkait.

Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
wahana
Nasional

Wahana Artha Group Kumpulkan 67 Kantong Darah, Perkuat Budaya Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40
mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.