DPR: Pemerintah Harus Cegah Puncak Kasus Varian Omicron

INDOPOSCO.ID – Berdasarkan data statistik dari negara Amerika, Inggris dan sejumlah negara lainnya, puncak tertinggi mulai 30 hari hingga 65 hari. Angka tersebut dihitung sejak pertama varian Omicron ditemukan.
“Perkiraan puncak kasus varian Omicron di Indonesia menurut pemerintah benar, antara Februari hingga Maret,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo melalui gawai, Selasa (18/1/2022).
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, semestinya pemerintah Indonesia harus mencegah terjadinya puncak kasus varian Omicron. Sehingga, bisa menekan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi.
“Masyarakat jangan panik dan takut, harus bersama-sama menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan aktifitas di luar rumah,” katanya.
Untuk meningkatkan kekebalan atau imunitas tubuh, maka, dikatakan Rahmad, masyarakat harus mensukseskan program vaksin booster atau dosis ketiga. Tentu masyarakat harus memenuhi persyaratan untuk menerima booster.
“Yang penting lagi vaksin dosis pertama dan kedua harus diprioritaskan,” tegasnya.
“Masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis 1 dan dosis 2. Dan tugas pemerintah daerah untuk mendorongnya,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk memperkuat dan memperluas jangkuan 3T(testing, tracing dan treatment). Agar bisa mendeteksi mereka yang terinfeksi Covid-19.
“Untuk treatment pemerintah harus menyiapkan fasilitas kesehatan dan sarana isolasi terpusat,” terangnya.
Sementara untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron, lanjut dia, sebaikya masyarakat titidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebab, kasus varian Omicron paling banyak ditemukan dari Arab Saudi dan Turki.
“Kalau tidak perlu, seaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ini untuk kesehatan dan keselamatan kita semua,” ujarnya.(nas)