Lagi! Kemnaker Gagalkan Pemberangkatan 25 CPMI Secara Ilegal

INDOPOSCO.ID – Dari laporan masyarakat Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak di penampungan clon PMI di Jl Munggang, Jakarta Timur, Sabtu (15/1/2022).
Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka rencananya diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Berdasarkan data, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Dua Tahun Berturut-turut Kemnaker Raih Terbaik II IKPA
“Ini sidak ketiga di Januari 2022. Dan kami berhasil menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan diberangkatkan secara ilegal,” ujar Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker Suhartono dalam keterangan, Senin (17/1/2022).
Suhartono mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat,” ungkapnya.
Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan menambahkan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI. Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya,” ujarnya. (nas)