KPK Panggil Sekda terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

INDOPOSCO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
“Hari ini (17/1/2022) pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi (RE),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/1/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyebutkan saksi-saksi lain yang dipanggil yakni Intan (karyawan swasta), Heryanto (Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi), Makhfud Syaifudin (Camat Rawa Lumbu, Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi), Lisda (Kepala Seksi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi), dan Sherly (bagian keuangan PT. Hanaveri Sentosa dan PT. Kota Bintang Rayatri).
Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.
Baca Juga : Tersangka Suap Pajak Alfred Simanjuntak segera Disidang
Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta/Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.
Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(dam)