Gratifikasi di Probolinggo, KPK Panggil Komut PT Dinamika Sukses Sempurna

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT. Dinamika Sukses Sempurna, Rudy Winarta terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Hari ini (13/1/2022) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPK menerima gratifikasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (13/1/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ali menyebutkan, ada tiga saksi lainnya yang turut dipanggil dipanggil yakni Santoso Nugroho (Direktur PT. Tridian Berkawan Manunggal), Setiyo Budi Tripriyono (Direktur PT. Kurnia Land), dan Shilviati Novianti (karyawan swasta).
Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim
Diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU, Selasa (12/10/2021).
Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)