Jika Covid-19 Naik, Lockdown Mikro Bisa Diberlakukan

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah dapat memberlakukan lockdown mikro jika ditemukan lonjakan kasus positif Covid-19. Penerapan atura tersebut menggunakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro.
“Untuk masalah mikro lockdown, itu intinya adalah menggunakan PPKM mikro. Jadi di samping PPKM Level, dari awal kita sudah menggunakan PPKM mikro,” kata Tito di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Melalui penerapan PPKM mikro, satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 diberlakukan dari tingkat lingkungan masyarakat terkecil. Dengan didukung Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat.
Baca Juga: Duh, 1 Pasien Karantina Wisma Atlet Lolos saat Lockdown
“Selama ini satgasnya tingkat kabupaten sebelum ada mikro. kemudian ada tingkat kecamatan, tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, tingkat RW bahkan ada yang RT,” ujar Tito.
Mereka melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing tugasnya mulai pencegahan kampanye protokol ksehatan. Kemudian identifikasi apakah ada warga yang sakit bergrjala Covid-19.
“Membantu isolasi, membantu ke Rumah Sakit, bahkan bila ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu,” imbuh Tito.
“Kalau di RT ya di RT itu. Kalau di kampung ya kampung itu saja, nanti dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka,” tambahnya.
Kepala daerah diminta mengaktifkan kebijakan lockdown mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat varian Omicron dan libur akhir tahun. Khususnya di daerah-daerah menjadi tujuan wisata dari masyarakat.
“Ini kan tujuan biasanya berlibur itu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali dan Lombok. Lima daerah ini prioritas, kita turunkan tim,” tutur Tito. (dan)