Staf Istri Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

INDOPOSCO.ID-Terpidana Ainul Faqih selaku staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan jaksa eksekusi Hendra Apriansyah, Kamis (16/12/2021) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih.
“Eksekusi teesebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri, Jumat (17/12/2021).
Ali menjelaskan, terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Untuk diketahui, Ainul merupakan terpidana korupsi pengadaan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ainul divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara, pada tingkat banding hukuman denda diperbesar menjadi Rp300 juta.
Ainul terbukti menerima uang sebesar Rp24,62 miliar dan diserahkan ke Edhy Prabowo. Uang itu diterima bersama-sama asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan pengurus PT ACK, Siswadhi Pranoto Loe.
Edhy juga menerima USD77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui Amiril dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Uang yang diberikan itu t untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap Februari hingga November 2020. (dam)