Nasional

Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Panggil Direktur dan Komisaris PT Kiani Tiga Bersaudara

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Kiani Tiga Bersaudara, Tri Susilowati dan Komisaris Agus Suhendro untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

“Hari ini (16/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).

Ali menjelaskan, selain saksi Direktur dan Komisaris PT. Kiani Tiga Bersaudara, tim penyidik juga memanggil Direktur PT. Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhar.

Baca Juga : Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo

Untuk diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Back to top button