INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager (GM) Departemen Sipil Umum 3 (DSU 3) PT. Wijaya Karya (Wika) Adhyasa Yutono dan lima karyawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kelima karyawan PT. Wika yang turut diperiksa yakni Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Baca Juga : Sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, Tim Jaksa Hadirkan 4 Saksi
“Hari ini (13/12/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka M. Nasir (MNS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (13/12/2021).
Ali menjelaskan, ada saksi lain yang turut dipanggil yakni Heru Kuntjoro (administrasi dokumen Tender PT. Wasco) dan Wayan Sumertha (tenaga ahli teknis PT. Mawatindo Road Construction)
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga : Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Direktur PT Harya Dewa
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)