INDOPOSCO.ID – Permohonan paperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025). Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dianggap sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem menilai, prosedur hukum yang dijalankan Kejagung dalam penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, baik secara formil maupun materil.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan, pihaknya menolak proses penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap kliennya. Alat bukti yang digunakan dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara (actual loss) dijadikan alat bukti.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi,” ucap Dodi terpisah di PN Jaksel, dikutip Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, salah satu pilar utama dalam hukum acara pidana adalah penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kejagung dalam penetapan tersangka pada 4 September 2025 dianggap tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem.
Poin krusial digarisbawahi adalah tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara berwenang menghitung kerugian negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus korupsi, bukti adanya kerugian negara dan dapat dihitung merupakan unsur pokok yang harus terpenuhi.
“Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil,” jelas Dodi
Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka ihwal kasus tersebut pada beberapa waktu lalu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up. (dan)