INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Menurutnya, sebagai wujud langkah tegas itu, sebanyak 41 warga binaan berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Pemindahan dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 05.30 WIB, dengan pengawalan ketat,” katanya dalam keterangan pada Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, para warga binaan berasal dari berbagai lapas di wilayah Jakarta dan kini ditempatkan di lima lapas berbeda di Pulau Nusakambangan.
Rinciannya, 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.
“Seluruh warga binaan telah melalui pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik secara menyeluruh, dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Mardi menuturkan, pemindahan tersebut bertujuan ganda. Pertama, melindungi lapas dan rutan asal dari potensi gangguan keamanan serta peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam dan narkoba.
Kedua, memberikan pembinaan khusus kepada warga binaan berisiko tinggi agar dapat memperbaiki perilaku dan menjalani masa hukuman sesuai dengan nilai-nilai pemasyarakatan.
“Pembinaan di Nusakambangan diharapkan menjadi momentum perubahan. Mereka harus menyadari kesalahan, menaati aturan, dan saat bebas nanti bisa kembali menjadi warga negara yang baik,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan bahwa proses pemindahan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, melibatkan pegawai pemasyarakatan, personel Brimob, Polres Metro Jaya, serta tim pengamanan dan intelijen Ditjen PAS.
“Alhamdulillah, seluruh proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur,” pungkasnya. (fer)