Nasional

Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Bandung, lantaran pemiliknya melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Pemilik pesantren sekaligus guru ngaji yang berinisial HW, diduga mencabuli 12 muridnya. Sejumlah santri dikabarkan telah melahirkan dan beberapa masih mengandung tanpa dinikahi.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut.

“Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Ia menerangkan, Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Selain itu, pihaknya memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.

“Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka,” terangnya.

Menurutnya, Kemenag akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 51 Undang-undang (UU) Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat serta lingkungan pesantren.

Pihaknya mengajak organisasi pesantren, organisasi masyarakat Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” jelasnya.(son)

Back to top button