KPK Dalami Aliran Dana Kasus DID di Kabupaten Tabanan

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran sejumlah dana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
“Selasa (7/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi -saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga : Novel Baswedan Ingin Kembali Perkuat KPK
Ali menyebutkan kedua saksi yang telah diperiksa itu adalah I Gede Urip Gunawan (PNS/Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2014-2021) dan Riva Setiara (PNS pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementeria Keuangan).
“Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Baca Juga : Kasus KTP-El, KPK Periksa Mantan Kepala Departemen Keuangan PNRI
Diketahui, dalam proses penanganan perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan; Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang); Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan; Kantor DPRD Tabanan; serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkannya secara resmi ke publik. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan saksi
Berdasarkan kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dan kawan-kawan, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penahanan. (dam)