Nasional

Soal Kunjungan ke Komisi III DPR, KPMH : Jangan Bawa-bawa Ulama dan Habaib Untuk Membela Kejahatan dan Terorisme

INDOPOSCO.ID – Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Senin (6/12/2021). Mereka meminta Komisi III untuk mengawal kasus Habib Rizieq Shihab hingga Munarman.

Terkait kunjungan tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengatakan, sebaiknya rombongan itu tidak membawa-bawa istilah ulama dan habib untuk membela Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan terdakwa kasus terorisme seperti Munarman.

”Hal ini mencermati kemuliaan ulama dan habib. Karena ulama dan habib merupakan posisi yang agung dan mulia tidak akan terlibat dengan kriminalitas dan terorisme, “ kata Habib Muannas Alaidid kepada indoposco.id, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Gubernur Sebut, MUI Selalu Menjadi Mitra Strategis Pemprov Banten

Apalagi kasus Rizieq Shihab, kata Muannas, sudah diputuskan di pengadilan, sedangkan kasus Munarman sedang dalam proses pengadilan.

”Upaya mereka bisa disebut politisasi kasus hukum, atau bisa dilihat sebagai upaya intervensi politik kepada kasus pengadilan yang berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia, “ujarnya.

Karena itu menyeret istilah ulama dan Habib untuk membela kejahatan dan terorisme merupakan framing yang jahat dan mencemari keluhuran Islam itu sendiri.

“Jangan ulama’isasi kriminal, jangan habib-asi pelaku criminal, “ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Rapat dengar pendapat umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah menjelaskan kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq. Dia berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.

”Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan. Labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan ‘baik baik saja’,” katanya dalam rapat tersebut. (gin)

Back to top button