Pandeglang Belum Punya Perda Retribusi Wisata, Kenapa?

INDOPOSCO.ID – Pandeglang merupakan salah satu daerah di Provinsi Banten yang memiliki banyak tempat wisata. Bahkan, masuk dalam Super Prioritas Nasional (SPN).
Namun hingga kini, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi khusus wisata. Sehingga, tidak ada sanksi tegas untuk menindak pungutan liar (Pungli) di destinasi wisata.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana.
Baca Juga : Polres Pandeglang Bongkar Kawat Berduri Halangi Siswa SD Sekolah
Pihaknya mengaku pernah mengusulkan pembuatan Perda kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Tetapi sampai saat ini belum terlaksana.
“Kita pernah diskusi dengar pendapat dengan Komisi IV, saya sampaikan kita belum punya Perda Retribusi. 2019 sudah saya ngomong, kalau Perda ada sanksi, kalau Perbup gak bisa,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Ia menerangkan, pengusulan Perda untuk memangkas aksi Pungli di tempat wisata. Sebab, masih ada keluhan dari pengunjung yang tentang bayar masuk wisata lebih dari satu kali.
Baca Juga : ALIPP Pertanyakan Kasus Pengadaan 4.837 Tablet untuk SD di Pandeglang
“Kalau saya sendiri jadi wisatawan pasti kesal, belum jalan sudah di tagih lagi, tagih lagi,” terangnya.
Sejauh ini, sikap Dispar hanya dapat memberikan himbauan dan pengawasan terhadap Camat. Sebab, tempat wisata ada yang di kelola oleh swasta dan masyarakat.
“Jadi pengelola objek wisata itu bukan Pemda yang kelola, ada yang dikelola oleh kelompok masyarakat, ada yang swasta. Kadang-kadang kita gak bisa intervensi ke pengelola yang bisa kita lakukan imbauan,” paparnya.
Sehingga, salah satu untuk mengantisipasi Pungli dengan membuat Perda. Di sisi lain, nantinya diberlakukan masuk wisata satu harga.
“Saya sarankan punya Perda retribusi masuk kawasan objek wisata, baik itu punya Pemda atau swasta. Kalau itu sudah ada Perdanya, bisa pukul rata. Kita daerah lain mah sudah pada punya kayak Majalengka sudah punya naik, gunung Ceremai itu sudah ada tarifnya,” jelasnya. (son)