Buronan Kasus Pengadaan Mesin Genset Papua Ditangkap di Jakpus

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung mengamankan buronan Mochtar Thayf terkait perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Mochtar Thayf merupakan pensiunan dari pegawai PLN. Penangkapan dilakukan bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua. Dia diamankan di kawasan Jakarta Pusat.
“Terpidana H. Mochtar Thayf diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Ia menyatakan, bahwa Mochtar Thayf semula dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Namun, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat
Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap terpidana atas nama Mochtar Thayf.
“Terpidana akan dibawa menuju Papua pada, Jumat 3 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi,” tutur Leonard.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair 6 bulan penjara. (dan)