Pemerintah Batasi Mobilitas dan Aktivitas Sosial Natal-Tahun Baru

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas dan penyesuaian aktivitas sosial sebagai upaya pengendalian Covid-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Tinggal hitungan hari menuju perayaan Natal dan momentum Tahun Baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung landai dan menekankan kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten/kota,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore (30/11/2021).
Wiku mengatakan pemerintah secara tanggap melakukan pengendalian Covid-19 dalam negeri di antaranya melalui pembatasan mobilitas masyarakat secara situasional.
Pembatasan mobilitas yang dimaksud berupa penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi ibukota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya yang dicocokkan dengan peningkatan mobilitas tempat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Banten Gelar Swab Random Pengendara
Ia mengatakan pembatasan juga berlaku pada mobilitas domestik dengan skrining kesehatan, baik untuk perjalanan jarak jauh teratur maupun logistik.