16 Anggota Pemuda Pancasila Tersangka

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 16 Anggota Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan melakukan pemukulan ke polisi.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution memastikan bahwa para tersangka tetsebut terdaftar sebagai anggota.
Ia menyatakan, mereka merupakan kader biasa tidak memegang posisi sebaagi Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila.
“Bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pancasila. Tapi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP,” kata Razaman di Jakarta, Senin (29/11/2021)
Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila mengatakan akan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Saat ini, sudah ada 37 orang tanda tangan untuk menjadi kuasa hukum para tersangka.
“Kuasa hukum tanda tangan ada 37 orang bahkan di luar anggota Pemuda Pancasila mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di Polda Metro Jaya terkait unjuk rasa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota PP berinisial RC sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Karosekali saat unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Kamis (25/11/2021) di depan Gedung DPR/MPR.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan dijerat Pasal 170 KUHP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).(dan)