KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Pidana Denda Mantan Gubernur Bengkulu

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 800 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran pidana denda terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu dan kawan-kawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021) menjelaskan, pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama terpidana Ridwan Mukti (mantan Gubernur Bengkulu) dan Lily Martiani Maddari.
“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” kata Ali.
Ali menegaskan, penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, terpidana Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan Muki selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (dam)