Nasional

Kejagung Tarik Tuntutan terhadap Istri Marahi Suami Mabuk

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, bahwa pihaknya menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdakwa dilaporkan suaminya ke polisi karena tidak terima dimarahi karena mabuk-mabukan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, penarikan penuntutan terhadap ibu rumah tangga 45 tahun itu, dilakukan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11/2021).

Tim JPU terdiri dari jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membacakan repliknya dalam persidangan.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan rincian tuntutan yang diubah. Valencya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” Leonard.

JPU dalam penuntutan yang baru meminta majelis hakim PN Karawang membebaskan Nengsy Lim. “Jaksa menyatakan tuntutannya tidak terbukti dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan,” ujarnya.

Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Perkara itu menjadi perhatian publik karena KDRT yang didakwakan justru saat Valencya memarahi suaminya karena sang suami suka mabuk.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, Valencia dituntut satu tahun penjara. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.(dan)

Back to top button