Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 15 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 15 saksi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS).
“Hari ini (24/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (24/11/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Para saksi yang diperiksa yakni Hadi Djoko Purwanto, wiraswasta; Abdul Hafid Aminuddin, wiraswasta; Mudjito, Camat Maron; Mimik, Kabid Penanaman Modal, DPMPTSP; Pitra Jaya Kusuma, ajudan Bupati Probolinggo; Faisal Rahman, ajudan Bupati Probolinggo; Heri Sudjono, eks Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman; Anggit Hermanuadi, eks Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo; Gandhi Hartoyo, Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo; Yudhi Wibowo, Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Syaiful Anam, Kasubag Kas Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo; Tanto Walono, Eks Kepala Badan Keuangan Daerah; Nurul Wahidah Staf Logistik Yayasan Pondok Hati; Agus Budianto, Sekretaris Camat Maron; dan Asrul Bustami, Kabid Bina Marga, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU, Selasa (12/10/2021).
Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)