Nasional

BPKP Wajibkan Pegawai Swab Sebelum Masuk Kantor

INDOPOSCO.ID – Mencegah lebih baik daripada mengobati, pribahasa itu yang menjadi dasar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mewajibkan pegawai untuk melakukan swab antigen satu minggu sekali sebelum masuk kantor di bilik Swab Antigen yang telah disiapkan.

Juru Bicara BPKP Eri Satriana menerangkan, meskipun sudah terjadi pelonggaran di pelbagai lini namun protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kenaikan kasus terutama di lingkungan BPKP.

“Salah satu deteksi dini yang terus digencarkan BPKP dalam mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya dengan mewajibkan pegawai pada hari Senin untuk melakukan tes usap sebelum masuk kantor,” katanya, saat dihubungi, Minggu (21/11).

Eri menjelaskan, kewajiban untuk melakukan tes usap antigen juga berlaku kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota baik itu sebelum maupun sesudah kembali. Hal tersebut, lanjutnya, untuk mencegah terjadinya penularan dari luar daerah.

“Sedangkan bagi tamu ataupun pengunjung yang datang ke BPKP wajib menunjukkan hasil swab antigen H-1 atau jika belum maka yang bersangkutan diminta swab di bilik tes sampai hasilnya keluar,” terangnya.

Eri memastikan, pertemuan dan rapat yang digelar BPKP dilaksanakan secara luring dan daring. Khusus untuk peserta yang mengikuti secara luring kewajiban untuk swab juga diberlakukan dan para peserta tetap wajib mengikuti protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang dipimpin Kepala Biro Umum Farid Firman setiap hari secara berkala melakukan pengecekan di lingkungan BPKP dari lantai 1 sampai dengan lantai 12 untuk memastikan seluruh pegawai menerapkan protokol kesehatan.

“Syukur Alhamdulillah, meskipun kasus positif Covid-19 di BPKP nihil tapi kita semua wajib menerapkan protokol kesehatan, apalagi Satgas Covid-19 di BPKP tiap hari selalu melakukan pemantauan di setiap lantai,” pungkasnya.(arm)

Back to top button