• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Ketua DPRD Hulu Sungai Utara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 November 2021 - 13:37
in Nasional
KPK Hulu Sungai

Ketua KPK, Firli Bahuri ketika mengumumkan status tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) Almien Ashar Safari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2031-2022.

Selain itu ada 9 saksi lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara ikut diperiksa.

BacaJuga:

Berkaca Kasus Tentara Bayaran, Menteri P2MI Imbau Warga Lapor Perekrutan Ilegal

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

“Hari ini (19/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/11/2021).

Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa yaitu Muhammad Rakhmani Nor, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga; Nofi Yanti, staf Bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan; Syaukani, sopir bupati; Muhammad Reza Karimi, honorer pada Humas Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara/ajudan bupati Hulu Sungai Utara.

Selain itu, Amos Silitonga, Kabid Cipta Karya; H. M. Ridha (staf Bina Marga); Moch Arifil alias Iping, Pegawai Negeri Sipil (ajudan bupati); Khairussalim, PNS (Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara) dan Doddy Faisal, staf di Bina Marga.

Sebelumnya KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalsel, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11/2021).

Tersangka Abdul Wahid, selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012- 2017 dan 2017- 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka Abdul Wahid dan 5% untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki lol, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka Abdul Wahid mencapai Rp 18,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalsel. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA); MRH (Marhaini) swasta /Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)

Tags: DPRDHulu SungaiPUPRP

Berita Terkait.

p2mi
Nasional

Berkaca Kasus Tentara Bayaran, Menteri P2MI Imbau Warga Lapor Perekrutan Ilegal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20
bc3
Nasional

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11
tka
Nasional

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08
ubsi
Nasional

UBSI Kaji Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan Identitas Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16
anwar
Nasional

Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Satgas MBG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06
Ketua DPD Ajak Investor Asing Kembangkan Industri Perumahan di Kawasan Pariwisata
Nasional

BRIN Perkuat Teknologi Iradiasi untuk Penanganan Limbah Plastik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:33

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5154 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.