Nasional

Polri Fokus Tangani Keterlibatan Terduga Jaringan Terorisme

INDOPOSCO.IDPolri akan fokus penanganan terduga teroris pada keterlibatannya dengan jaringan terorisme. Bukan pada keterkaitan terduga dengan organisasi atau lembaga.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ia menuturkan, Jamaah Islamiyah (JI) telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai organisasi teroris dan terlarang. Jadi seseorang yang tergabung dalam JI akan menghadapi proses hukum.

“Dia harus diperiksa atas dugaan pelanggaran pidana terorisme,” ungkapnya.

Baca Juga : 3 Tokoh Agama Ditangkap Densus 88, Polri: Tak Ada Upaya Kriminalisasi

Ia menyebut rangkaian penangkapan terduga terorisme di sejumlah wilayah di Indonesia diindikasikan saling berkaitan. Terduga teroris dalam satu jaringan JI.

“Penangkapan yang berkaitan bukan hanya yang beberapa hari lalu, tetapi juga bisa berkaitan dengan penangkapan tahun lalu atau sebelumnya,” ungkapnya.

“Kita telah mengamankan barang bukti ribuan kota amal, digalang oleh Yayasan yang berkedok sosial,” imbuhnya.

Baca Juga : Ciptakan Tertib Lalu Lintas, Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil INCAR dan Aplikasi SKRIP

Ia menyebut, pengalangan dana tersebut dilakukan untuk aksi terorisme. Kendati yayasan tersebut melakukan kegiatan sosial. Mereka, dikatakan Ahmad berafiliasi dengan JI.

“Hasil pemeriksaan ada 28 tersangka. Semuanya berkaitan sangat kuat,” ujarnya.

Sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah orang di beerapa wilayah di Indonesia. mereka diduga memiliki kaitan dengan jaringan terorisme. (nas)

Back to top button