KPK Dalami Aliran Sejumlah Uang untuk Pegesahan RAPBD Jambi 2017

INDOPOSCO.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada 2017.
“Senin (15/11/2021) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/11/2021).
Ali mengatakan kelima mantan anggota DPRD Jambi yang telah diperiksa itu adalah Cekman, Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019), Supriyono, Sufardi dan Muhamadiyah.
“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi yang diberikan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) agar memperlancar proses pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017,” ujar Ali.
Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Zambi, Zumi Zola.
KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamia (4/11/2021) lalu.
KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.
KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021.
Dikatakan bahwa, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.
Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dam)