Kenali Anak yang Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan IDAI

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menuturkan, vaksinasi pada anak bukan hal baru. Sejak usia 0 hari sudah diberikan vaksinasi.
“Pada usia 6-11 tahun juga anak vaksin pada program anak sekolah,” ujar Piprim asarah Yanuarso dalam acara daring, Selasa (16/11/2021).
Vaksin Covid-19, menurut dia, oleh diberikan kepada anak-anak sehat tidak memiliki penyakit berat. Seperti anak dengan kasus penurunan imun (HIV), kanker dalam pengobatan dan anak pengobatan teroid dosis tinggi.
“Kondisi penurunan imun tubuh yang berat, sebaiknya tidak diberikan vaksinasi Covid-19,” katanya.
“Juga pada anak yang sedang dalam perawatan atau pengobatan penyakitnya. Misalnya demam tinggi dan lainnya,” imbuhnya.
Ia menyebut anak dengan penyakit yang berkaitan dengan pernapasan ringan boleh diberikan vaksin Covid-19. Meskipun penyakit asma yang tengah mendapatkan terkendali.
“Tapi kalau asma yang dalam serangan akut, sesak napas itu tidak boleh, untuk penyakit kronis yang dalam pengawasan dokter serta terkendali itu boleh diberikan vaksin Covid-19,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada orangtua agar melakukan konsultasi kepada dokter, apabila masih ragu-ragu atas kondisi anaknya.
Ia menambahkan, kasus Covid-19 pada anak cenderung tanpa gejala (OTG). Sehingga, sangat mudah menularkan kepada orang lain. “Anak dengan kasus Covid-19 memiliki gejala ringan dengan kematian 1 persen,” ujarnya. (nas)