KPK Dalami Peran Orang Dekat Mantan Bupati Banjarnegara Tentukan Fee Proyek

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Kedy Afandi (KA), orang dekat atau orang kepercayaan tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan fee proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah memeriksa 4 saksi dugaan tindak pidana koupsi (TPK) turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
“Jumat (5/11/2021) bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tim penyidik telah memeriksa para saksi untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Empat saksi yang telah diperiksa yakni Totok Setya Winata (Aparatur Sipil Negara/ASN), Triana Widodo (wiraswasta), Hanif Ruseno (wiraswasta) dan Lalu Panji Gusangan (wiraswasta).
“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka Kedy Afandi (KA) sebagai perpanjangan tangan tersangka Budhi Sarwono (BS) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, ada satu saksi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut yakni Wasis Jatmiko (kontraktor).
“Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Ali.
Diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.
Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT Bumi Redjo (BM).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar. (dam)