Amandemen Itu Tergantung pada Kekuatan Politik di MPR

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tergantung kepada keputusan yang didasari oleh kekuatan politik di MPR.
“Amendemen itu bukan tergantung kami, pimpinan MPR. Amendemen itu sangat tergantung kepada keputusan kekuatan politik yang ada di MPR,” tutur Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, ketika memberi paparan dalam “Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Pimpinan MPR, tuturnya, hanya mempunyai kedudukan sebagai penyedia proses pengumpulan keputusan terkait melakukan amendemen kelima UUD 1945.
Oleh karena itu, keputusan apakah amendemen kelima akan tetap berjalan atau tidak sangat terkait kepada kekuatan politik yang ada di dalam MPR, terlebih dengan pemikiran yang variatif dari berbagai fraksi partai yang ada di lembaga tersebut.
Baca Juga: Amendemen UUD 45 Bukan Harga Murah, Jika Direalisasikan Harus Seperti Ini
“Kalau ada yang ingin mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, maka sedikit-dikitnya, (harus didukung oleh, red) sepertiga dari anggota MPR yang berjumlah 711 orang,” kata dia, seperti yang dikutip oleh Antara.
Tidak hanya mendapatkan dukungan dari sepertiga jumlah anggota MPR, pengusul juga harus menyatakan usulannya dengan jelas, yakni mengenai apa yang ingin diganti atau ditambahkan, berapa jumlah bagian yang akan mengalami perubahan atau ditambahkan, serta pasal apa yang ingin diganti oleh pengusul.
“Kan harus jelas argumentasi dan kajian akademisnya. Barulah kemudian, kalau sepertiga sudah terpenuhi, MPR menyediakan sidang paripurna yang harus didatangi atau diisi sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR,” ucap Bamsoet.
Apabila yang menghadiri sidang paripurna kurang dari dua pertiga, tutur ia melanjutkan, maka sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan, apabila yang menghadiri sidang melebihi batas minimal, maka para pengusul dapat menyampaikan pokok-pokok pikirannya.
“Barulah kemudian diambil keputusan. Kalau setuju, maka ke depan tidak boleh ada bahasan yang keluar daripada apa yang sudah disetujui di situ (rapat paripurna, red),” ujar Bamsoet. (mg4)