KemenkopUKM Buka Layanan Aduan Korban Pinjol

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menjadi korban koperasi jasa pinjaman online (Pinjol).
Nantinya, setiap laporan yang masuk akan dilakukan pengecekan atau penelusuran langsung terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) yang dilaporkan.
Hal itu bagian dari pencegahan adanya masyarakat yang menjadi korban akibat pemberlakukan bunga yang ugal-ugalan atau tidak wajar.
“Kami akan membuka pengaduan untuk masyarakat. Yang dilaporkan akan dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti Polisi dalam pidananya,” kata Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, Jumat (29/10/2021).
Ahmad menerangkan, bagi masyarakat yang jadi korban Pinjol KSP Solusi Andalan Bersama yang saat ini ditangani Bareskrim, tidak perlu membayar bunga.
“Bagi masayrakat berhutang Pinjol ilegal ini untuk batal demi hukum, tentu saya kira sebatas kewajiabn dari hutang yang dilakukan dikembalikan. Bunga yang ugal-ugalan tidak dipenuhi,” terangnya.
Untuk sementara, kata dia, pengaduan dapat dilakukan melalui call center 1500-587. Ke depan, aduan itu akan dibuka dengan gerai khusus.
“Aduan bisa lewat call senter KemenkopUKM 1500-587,” paparnya. (son)