Nasional

Pemerintah Klaim Upah Minimum 2022 Naik

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Pertemuan tersebut dilakukan menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022.

“Pertemuan dilakukan untuk membahas langkah strategis untuk menetapkan Upah Minimum,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (23/10/2021).

Penetapan upah minimum sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dia menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak. Pasalnya, energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Covid-19. “Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri, agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Dikatakan dia sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Tentu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga,” ucapnya.

Penetapan UM tahun 2022, masih ujar Indah, mengalami kenaikan. Kendati kenaikannya belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Penetapan UM 2022 diapresiasi sebagai langkah maju dan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” katanya.

“Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM 2022 dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder,” imbuhnya. (nas)

Back to top button