Ini Cara KPK Cegah Korupsi di Pemda

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) telah melalukan upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Salah satunya melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.
Program tersebut merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah Undang Undang, terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Upaya pencegahan korupsi ini berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, yang meliputi delapan area intervensi,” kata kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui gawai, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Delapan area intervesi iyu meliputi, perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
“Kedelapan area intervensi ini merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi,” tutur Ipi.
Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng pemangku-kepentingan terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian/Lembaga yang terkait lainnya.
Setiap area intervensi tersebut kemudian diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala.
“Aksi-aksi tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan sub indikator, yang harus dilaksanakan pemda,” terang Ipi. Aksi pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah, perbaikan tata kelola pemerintahan.
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Hal itu menjadi sorotoran, karena Dodi mengikuti jejak ayahnya Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan terjerat kasus hukum. (dan)