Sindikat Judi Online Retas Situs Pemerintah, 19 Orang Dibekuk Polisi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus penyusupan situs judi online di situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Sebanyak 19 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menuturkan, situs pemerintah mulai disusupi iklan untuk judi online sekitar bulan Agustus 2021. Para tersangka itu diringkus di empat kota terpisah.
“Salah satu yang kita amankan di Boyolali, dengan inisial ATR. Kita temukan ada handphone, komputer. Perannya marketing judi online,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Penyidik kemudian mengembangkan dan meringkus 2 tersangka lainnya di Bondowoso, yakni AN berperan untuk menyiapkan akses ilegal.
Dari rumahnya diamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, STNK dan BPKB mobil Brio hingga sertifikat tanah yang dia dapat dari pekerjaannya tersebut. Tersangka lainnya berinisial HS yang merupakan ibu rumah.
“Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi,” beber Argo.
Satu tersangka lagi diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur, berinisial NFR. Perannya mengakses sistem admin situs pemerintah yang kemudian dia jual kepada tersangka AN.
Jasa mereka ternyata digunakan oleh penyelenggara judi di Meruya, Jakarta Barat. Polisi pun mengamankan 15 tersangka, satu diantaranya ialah perempuan.
“Di Meruya ini kita menemukan penyelenggara judinya, yaitu kita menangkap 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” ucap Argo.
Para pelaku disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya. (dan)