Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa Empat Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa empat saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
“Hari ini (13/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada INDOPOSCO, Rabu (13/10/2021).
Ali menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa itu yakni Rachmad Hidayanto, Camat Pajarakan; Poedjiono, pensiunan; Astono Sutjahyo, swasta; dan Edy Suryanto, pegawai negeri sipil (PNS). Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota.
Sebelumnya, Selasa (12/10/2021), kata Ali, tim penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi di Polres Probolinggo Kota yakni Poedji Widajani, notaris; I Nyoman Agus Pradnyana, notaris; Winda Permata Erianti, PNS; Fenny Herawati, notaris; Nuzul Hudan (fungsional pertama pengadaan pada Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo); Cahyo Rachmad Dany (Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo); Ugas Irwanto (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik); Taufiqi (Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo); Taupik Alami (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo); Hengki Cahjo Saputra (Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo) dan Widya Yudyaningsih (Subbag Keuangan, Dinas PUPR Kabupate Probolinggo).
Ali nengatakan seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Untuk diketahui KPK menetapkan status terbaru eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Kini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dam)